Tugas

Sabtu, 06 November 2010

Gated Community

Gated community adalah kawasan perumahan tertutup dimana ruang-ruang publik secara legal di privatisasi . Akses terbatas gated community biasanya dijalankan oleh asosiasi penghuni atau developer yang menyusun dan menjalankan peraturan.

Senin, 01 November 2010

Degradasi Lingkungan di kota Medan

                   Kota yang memiliki luas 26.510 ha (265,10 km2), dengan lebel kota metropolitan yang disandang, pada tahun 2005 memiliki jumlah laju pertumbuhan dan kepadatan penduduk 7.681 jiwa/km2 (BPS Kota Medan). Secara administratif, Kota Medan hampir secara keseluruhan berbatasan dengan daerah Kabupaten Deli Serdang yaitu di sebelah barat, selatan dan timur, sedangkan sepanjang wilayah utara berbatasan langsung dengan selat malaka. Kota Medan secara geografis didukung oleh daerah-daerah yang kaya dengan sumber daya alam seperti Deli Serdang, Labuhan Batu, Simalungun, Tapanuli Utara dan Selatan, Mandailing Natal, Karo, Binjai dan lainnya. Kondisi ini memberikan peluang Kota Medan secara ekonomi untuk mengembangkan berbagai kerjasama  yang sejajar dengan daerah-daerah yang ada disekitarnya.
Kota Medan sebagai das sollen atau sesuatu yang dicita-citakan tertuang dalam 4 poin misi kota medan. Seperti halnya misi kota medan dalam poin tiga yang menyatakan tekad untuk melakukan penataan kota yang ramah lingkungan berdasarkan prinsip keadilan ekonomi, membangun dan mengembangkan pendidikan, kesehatan, serta budaya daerah (http://www.pemkomedan.go.id). Dalam program kerjanya yang berkaitan dengan penataan lingkungan dan pemukiman kumuh, Kota Medan mestinya melakukan peningkatan penataan kawasan dan pemukiman kumuh serta mengembangkan sistem penanganan limbah dan jaringan sanitasi kota terpadu. Tapi faktanya Kota Medan malah das sein (bertolak belakang dengan das sollen). Kebijakan kota malah cenderung mendorong sesuatu yang tak hentinya melahirkan masalah, khususnya permasalahan lingkungan. Padahal, dalam menjawab permasalahan lingkungan mestinya sudah menjadi keharusan pemerintah sebagai unsur manusiawi dari entitas kota. Sehingga penting untuk dikembalikan pada rujukan konsep kota sebagai das sollen demi memanusiawikan penduduk kota itu sendiri.
Degradasi lingkungan di Kota Medan sudah begitu kompleks. Mulai dari permasalahan air bersih, persampahan, drainase, pemukiman kumuh/ kemiskinan kota, saluran pembuangan sampai pada pengelolaan limbah industri. Kondisi ini kian parah ketika sungai-sungai yang menjadi sumber air bagi warga kota medan semakin terusik. Kerusakan sungai ini terjadi karena sungai lebih dominan menjadi aliran limbah rumah tangga dan industri. Berdasarkan catatan Bepedalda Sumut saja misalnya, sungai Deli yang melintasi Kota Medan dicemari 70% limbah domestik dan 30% limbah industri. Akibatnya kualitas air pun ikut terpuruk.
Selain itu faktor pemukiman yang belum tertata dengan baik serta fasilitas yang belum menjangkau semua wilayah menambah poin penyebab degradasi lingkungan kota. Bahkan tidak jarang kawasan yang menjadi pusat kota, terlihat seperti kawasan kumuh akibat penataan kawasan yang kurang baik. Kemacetan dan tidak berfungsinya drainase selalu menjadi penyebab tergenangnya badan jalan pada saat musim hujan.
Kondisi lain, semakin padatnya pemukiman kumuh di Kota Medan. Pemukiman kumuh ini berfungsi sebagai kantong-kantong kemiskinan dan penyebaran kriminalitas, pelacuran, kenakalan remaja, narkoba dan permasalahan sosial lainnya. Secara keseluruhan masalah-masalah ini akan berakumulasi dan turut mendorong terwujudnya degradasi lingkungan hidup kota. Sedangkan secara sosial, ia menjadi sumber keresahan.
Semua kondisi tersebut, menjadikan Kota Medan seakan berada di dua persimpangan. Di mana masing-masing memerlukan kecerdasan, ketepatan dan peningkatan partisipasi masyarakat untuk menyelesaikannya.
Satu sisi, Medan diharapkan dapat berperan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi bagai kota-kota penyangga yang ada disekitarnya.  Di sisi lainnya, Medan harus menyelesaikan permasalahan yang begitu kompleks. Misalnya saja permasalahan prasarana, kemiskinan kota, lingkungan kota, kelembagaan, ekonomi kota, pembiayaan, pertanahan dan pemukiman kota yang sehat.  
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor. 660.1/1821/K/2005 tanggal 11 Agustus 2005 telah dibentuk Tim Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang akan mendorong Belawan sebagai salah satu kecamatan di Kota Medan menjadi kawasan bebas sampah menuju Pintu Gerbang Ekowisata Pantai Timur Sumatera Utara.
Keputusan tersebut jelas merupakan upaya pemerintah dalam hal legislasi sebagai dasar berpijak untuk melakukan perubahan menuju das sollen. Sehingga kawasan yang dimaksud akan memiliki tingkat kenyamanan dan estetika yang baik. Sekaligus menghilangkan imej buruk tentang kekumuhan yang melekat pada Kota Kecamatan yang memiliki 115.000 jiwa penduduk ini.
Untuk  itu model pendekatan dengan menempatkan masyarakat sebagai pihak utama atau pusat pengembangan menjadi pilihan yang harus dilakukan dalam memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Pendekatan yang lebih bersifat memandirikan masyarakat adalah jawaban atas kegagalan yang sering menghantui berbagai program pemerintah. Sebuah proses yang bertolak pada pengalaman dan pengetahuan masyarakat tentang keberadaannya yang sangat luas. Serta kemampuan mereka untuk menjadi kawasan tinggalnya lebih baik dalam meningkatkan taraf hidup, serta mampu menggunakan dan mengakses sumber daya setempat. Baik itu sumber daya alam maupun sumber daya manusia.
Hal ini dilakukan sebagai formulasi dalam menepis anggapan masyarakat tidak memiliki kemampuan sendiri dalam menganalisis kondisi kampung dan kebutuhannya. Serta merumuskan rencana penyelesaian berdasarkan persoalan yang ada.  
Masyarakat Mandiri
Untuk memandirikan masyarakat, perlu beberapa tahapan yang harus dilakukan. Beberapa tahapan itu antara lain; pertama, pemetaan partisipatif. Pemetaan partisipatif dalam proses ini merupakan awal yang penting dilakukan guna mendorong keterlibatan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan melakukan pemetaan dan menganalisis kondisi kampungnya sendiri. Asumsi kenapa masyarakat sendiri yang harus melakukan proses pemetaan disebabkan mereka sendirilah yang sangat paham akan kondisi tempat tinggal mereka. Sehingga hal ini dapat menghindari penilaian buruk masyarakat tentang wilayah mereka yang tidak pernah diperhatikan.
Kedua, perencanaan partisipatif. Ini adalah proses penyusunan perencanaan berdasarkan prioritas penyelesaian masalah yang telah dirumuskan dalam pemetaan masyarakat. Dalam proses penyusunan perencanaan ini juga keterlibatan masyarakat juga sangat penting. Sehingga masyarakat memiliki rasa tanggung jawab dalam proses penyelesaian apa yang sudah direncanakan. Hal ini membuat masyarakat terlibat langsung dalam proses penyusunan perencanaan yang dilakukan.
Ketiga, pembagian peran. Pada tahapan ini akan lahir susunan rencana secara terperinci dan penjelasan tentang pembagian peran. Atau lebih tepatnya untuk menjawab pertanyaan, siapa yang melakukan apa, kapan dan di mana? Artinya, pada langkah ini juga dapat meringankan beban pemerintah dan masyarakat sendiri. Karena akan ada penjelasan peran yang telah diputuskan secara bersama-sama. Sehingga kita dapat mengukur dan menumbuhkembangkan keswadayaan masyarakat berperan dalam mewujudkan lingkungan kota yang sehat.
Keempat, pelaksanaan, evaluasi dan pembenahan. Sampai pada proses pelaksanaan hasil perencanaan serta proses evaluasi, sudah seyogiaya melibatkan simpul-simpul inti dari setiap komunitas yang ada. Selain melibatkan masyarakat secara langsung berperan mewujudkan lingkungan kota yang sehat, juga menjadi upaya pemerintah dalam mengintegrasikan kelompok-kelompok (LSM lokal, industri dan kelompok masyarakat) yang memiliki perhatian terhadap kondisi lingkungan perkotaan. Termasuk mengawal hasil kerja yang tegas (law enforcement) terhadap perbuatan yang dapat mengancam keseimbangan lingkungan melalui pengawasan bersama.
Selain itu, memberikan penghargaan dan pengakuan atas jerih payah masyarakat baik secara individu maupun kelompok komunitas, yang terbukti berhasil melakukan upaya pengelolaan lingkungan (awareness). Misalnya dengan menggunakan retribusi sampah sebagai salah satu segment untuk menciptakan iklim agar penanggulangan sampah menjadi gerakan dengan kesadaran. Tumbuhnya kesadaran inilah yang sepatutnya kita rangsang, kembangkan dan hargai bersama. Toh, nantinya upaya pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat ini akan lebih mengurangi beban pemerintah kota.
Keberhasilan pemerintah kota dalam menata lingkungannya, juga bagian upaya dari menyejahterakan masyarakat. Paling tidak, kenyamanan dan estetika pasti akan mendorong masyarakat memiliki ruang kota hidup yang sehat.